Jakarta - Seluruh
departemen akan berubah bentuk menjadi kementerian. Untuk proses perubahan, termasuk perubahan domain situs, semua departemen akan diberi tenggang waktu selama enam bulan. Tidak ada anggaran khusus untuk perubahan ini.
Departemen Komunikasi dan Informasi adalah salah satu Departemen yang 'ganti baju' menjadi Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Namun, Kominfo masih menggunakan alamat situs www.depkominfo.go.id.
"Ada toleransi waktu selama enam bulan bagi departemen untuk melakukan perubahan," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto kepada
detikINET, Selasa (26/1/2010).
"Meskipun diberi waktu selama enam bulan, bukan berarti saat ini kami tidak melakukan apa-apa. Ada banyak hal yang harus dilakukan, misal perubahan papan nama, kop surat, uniform, dan sebagainya," tambah Gatot.
Menurut Gatot dibutuhkan proses untuk terbiasa dengan perubahan ini. "Tadi waktu menulis siaran pers di situs saya hampir keliru menyebut Depkominfo, karena belum terbiasa," tutur Gatot mencontohkan.
Ditambahkan oleh Gatot bahwa masing-masing departemen diberi kebebasan untuk membuat situsnya, tidak ada pakem khusus. Gatot juga menandaskan bahwa tidak ada anggaran khusus untuk perubahan ini.
Perubahan bentuk departemen menjadi kementerian ini berdasarkan pada UU no 39/2008 tentang Kementerian Negara. Keputusan tersebut juga telah disahkan oleh Presiden SBY dengan menandatangani pelaksanaannya dalam Perpres 47/2009 pada 3 November 2009.